Inspektorat Kab Musi Rawas

Surat Disiplin

 

PENERBITAN SURAT PERNYATAAN HUKUMAN DISIPLIN 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

(a)

(b)

(c)

1

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS
  2. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Kepala Badan Kepegawain Negara Nomor. 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  4. Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor. 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah  Nomor. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

 

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Permohonan tertulis kepada Inspektur Kabupaten Musi Rawas yang di ketahui oleh Kepala Perangkat Organisasi Perangkat Daerah;
  2. Photo copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil  1 (Satu) lembar dilegalisir;
  3. Photo copy Surat Keputusan pangkat terakhir 1 lembar dilegalisir; dan
  4. Photo copy jabatan terakhir 1 lembar dilegalisir.
  5. Photo copy Sasaran Kinerja Pegawai 1 Tahun Terakhir