Inspektorat Kab Musi Rawas

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 114 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah  Kabupaten Musi Rawas dalam Bab III tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi 

PASAL 4

Inspektorat Daerah Mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

PASAL 5

Inspektorat melaksanakan fungsi sebagai berikut :

1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.

2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

3. Pelaksanan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat.

4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.

5. Pelaksanaan kordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.

7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten

8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.