Inspektorat Kab Musi Rawas

Surat Bebas Temuan

NO

KOMPONEN

URAIAN

(a)

(b)

(c)

1

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi; dan
  4. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Musi Rawas.

 

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Permohonan tertulis kepada Inspektur Kabupaten Musi Rawas yang di ketahui oleh Kepala Perangkat Daerah;
  2. Photo copy SK CPNS 1 lembar dilegalisir;
  3. Photo copy SK PNS 1 lembar dilegalisir;
  4. Photo copy SK pangkat terakhir 1 lembar dilegalisir; dan
  5. Photo copy jabatan terakhir 1 lembar dilegalisir.