Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional

Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional


Inspektorat Kab Musi Rawas, 

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 melalui Video conference di Ruang Rapat Bina Praja Kabupaten Musi Rawas, kamis (03/09/2020).

Rakorwasdanas dihadiri Oleh Inspektur Kabupaten Musi Rawas Bapak Alexander Akbar, SE., M.E beserta Inspektur Pembantu dan Pejabat Fungsional/Auditor Madya. Rakorwasdanas yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI di ikuti oleh 500 Peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Khususnya APIP/Inspektorat dan BPKP Perwakilan Se-Indonesia. Rakorwasdanas dibuka secara Resmi Oleh Menteri Dalam Negeri Bapak yang dilanjutkan dengan Sambutan Kepala BPKP RI Bapak Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., CSFA.

Kepala BPKP menjelaskan, Sinergitas dan Transformasi Pengawasan APIP di Masa Pandemi Covid-19 bahwa Peran APIP Daerah sangat penting untuk mendukung kesuksesan dalam penanganan covid-19 dengan mempercepat Penyaluran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan serta meningkatkan kapasitas rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan pasien covid-19. Dalam jaringan pengaman sosial Juga dapat diwujudkan dengan pemutakhiran data penerima bansos (termasuk DTKS) dan pemanfaatan hasil integrasi data BPKP sebagai pertimbangan penyaluran bansos APBD. Berdasarkan PMK NO 105/PMK.07/2020 dalam pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk Pemerintah Daerah dapat diwujudkan dengan melakukan pendataan pelaku usaha dan UMKM di Daerah, Menyiapkan skema insentif daerah untuk mendorong percepatan kebangkitan pergerakan ekonomi di daerah, menyusun rencana kegiatan pemulihan ekonomi dan pemetaan atas pembiayaannya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Tema dalam Rakorwasdanas “ Sinergitas dan Kolaborasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Mengawal Aspek Anggaran Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional dan Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Dareah”.

Dalam Rakorwasdanas Menteri Dalam Negeri dengan BPKP membuat Nota Kesepahaman dengan fokus sebagai berikut :
1. Menindaklanjuti PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
2. Merupakan salah satu komitmen Kemendagri untuk menguatkan kelembagaan dan kapasitas inspektorat daerah;
3. Serta Penandatangan Nota Kesepahaman ini bertujuan agar APIP dapat benar-benar independen, Profesional dan Kapabel dalam mendeteksi ada tidaknya kecurangan yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Adapun penyampaian materi dalam rakorwasdanas antara lain :
1. Sinergitas Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah yang disampaikan oleh Narasumber dari Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Ibu Sumiyati. Ibu Sumiyati menyampaikan bahwa terdapat berbagai tantangan Pengawasan APIP di Masa Pandemi dengan fokus bahwa APIP perlu penerapan pengawasan Jarak Jauh (Remote Auditing), Pengawasan dituntut untuk Agile dan dapat menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan risiko yang dinamis, serta menghasilkan insight yang tepat waktu;
2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021 & Dukungan Pemda Terhadap Penganggaran Pilkada Tahun 2020 yang disampaikan oleh Bapak Dr. Horas Maurits Panjaitan, MEc.Dev, Direktur Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Keuangan Daerah. Bapak Maurits mengatakan bahwa penyusunan anggaran program, kegiatan dan sub kegiatan pengawasan dalam APBD Tahun 2021 harus berpedoman pada Permendagri 64 Tahun 2020 dimana besaran alokasi pendanaan pengawasan dengan rincian sebagai berikut :
a. sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling sedikit sebesar 1,00% (satu persen) dari total belanja daerah;
b. diatas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
c. diatas Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


0 Komentar