Webinar PBJ

Webinar PBJ


Inspektorat Kab Musi Rawas, 

Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Alexander Akbar, S.E., M.E., didampingi oleh IRBANWAS bidang Khusus dan Dumas Tulhanan, S.IP., S.H., M.Si., serta IRBANWASBID Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Hendra Jaya, AP., M.AP., Mengikuti Webinar Kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Tema "Strategi Pengelolaan Pengaduan terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu, 19 Agustus 2020.

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus memenuhi beberapa prinsip yaitu, tematik, holistik, parsial dan integratif. APIP harus mengawal PBJ dari hulu tidak sekedar pengawasan mekanismenya, jangan sampai istilah PBJ berubah menjadi Barang dan Jasa yang diada-adakan. APIP harus dapat melakukan pengawasan di seluruh tahapan PBJ, baik perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan termasuk program dan tata kelolanya. APIP harus terus membumikan SPIP “Hal terpenting yang harus tetap diperhatikan adalah penguatan three lines of defence, yang meliputi unit kerja selaku pemilik risiko, unit manajemen risiko maupun unit audit intern”.

Fenomena penyimpangan PBJ saat ini bagaikan gunung es yang dikhawatirkan telah masuk ke seluruh sektor pemerintahan. Untuk mencegah hal tersebut APIP harus membangun Fraud Control Plan (FCP) dan melakukan Probity Audit, selain itu reviu PBJ merupakan kegiatan mandatory sehingga harus dibiayai oleh masing-masing Pemda.

Perbedaan filosofi PBJ yang baru, “PBJ lama lebih menonjolkan persaingan untuk mencapai efisiensi sehingga fokus pada lelang. Perpres No 16 Tahun 2018 lebih mengutamakan value for money, sehingga lebih merujuk pada mekanisme pasar”. Diharapkan APIP khususnya di daerah dapat mengawal penyusunan e-catalog agar berkualitas. “Tantangan pengelolaan PBJ ke depan, adalah konsep open contracting sehingga harus menguasai data mining, cloud computing maupun algoritma”


0 Komentar