Percepatan SPBE Kab. Musi Rawas

Percepatan SPBE Kab. Musi Rawas


Inspektorat Kab Musi Rawas,

Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Tujuan dari SPBE yaitu :
1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

3. Mewujudkan Sistem Pemerintahan bernasib elektronik yang terpadu.

Oleh karena itu, Jumat, 13 Febuari 2020 Pemerintah Kab.Musi Rawas melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, bagian Organisasi serta Inspektorat melakukan rapat pembahasan aksi percepatan SPBE dan saling bersinergi untuk mewujudkan SPBE di Kab Musi Rawas di Kantor Diskominfo Musi Rawas

 


0 Komentar