Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) Revisi Tahun 2018
Muara Beliti, 16 Agustus 2018

Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) Revisi Tahun 2018


Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, Internal Audit Charter, 2018

Bupati Musi Rawas telah menyatakan komitmennya untuk mendukung optimalisasi peran pengawasan APIP Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Musi Rawas yang bersih, adapun pernyataan tersebut terdokumentasi dalam Piagam Audit Intern (internal Audit Charter) Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018.

Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas selaku Aparat Pengawasan Intern (APIP) di daerah.

Adapun layanan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, meliputi: 

A. Kegiatan Penjaminan Kualitas (Quality Assurance)

Kegiatan penjaminan Kualitas (Quality Assurance) terdiri dari :

1. Audit, yang terdiri dari:
     (1) Audit Ketaatan;
     (2) Audit Kinerja; dan
     (3) Audit Dengan Tujuan Tertentu;
2. Evaluasi;
3. Reviu; dan
4. Pemantauan/Monitoring.

B. Kegiatan Jasa Advis (consultancy services)

Kegiatan Jasa Advis (Consulting) merupakan pemberian jasa konsultansi tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen serta tidak memberikan jaminan kualitas, mencakup antara lain:

1. Konsultansi;
2. Sosialisasi; dan
3. Asistensi.

Piagam Audit Intern revisi tahun 2018 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan per tanggal 16 Agustus 2018.

 

(authors : Ismed R Nazir_Devita Sari)

Unduh Dokumen IAC 2018 disini

 


Artikel Terkait

    0 Komentar